Minggu, 14 April 2013

PERIZINAN UNTUK MENANGKARKAN SATWA DILINDUNGI

Jika anda berniat  memelihara dan menangkarkan satwa langka apalagi dilindungi sebaiknya anda buka-buka peraturan perundangan terlebih dahulu.   Ini penting untuk anda tahu tentang hukum, karena ada konsekwensi hukum bila anda melanggarnya.   Masih untung kalau cuma satwa yang disita, bisa-bisa anda masuk bui karena pelihara satwa yang dilindungi...
Proses ijin penangkaran dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan No.: P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa. Upaya penangkaran satwa liar sangat dimungkinkan sebagai salah satu upaya pengawetan jenis satwa, untuk melakukan penangkaran ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah asal-usul induk. Induk harus didapat dengan cara yang legal, misalnya harus berasal dari penangkar yang syah/berijin, biasanya setiap satwa yang didapatkan dari penangkaran dilengkapi dengan sertifikat dan jika berasal dari propinsi lain dilengkapi dengan surat angkut (SATS-DN) yang dikeluarkan oleh Balai KSDA asal. Meskipun itu berasal dari penangkaran, tetapi tidak jelas asal-usulnya, satwa tersebut tetap dianggap F0 (tangkapan alam) dan statusnya menjadi dilindungi.
Pengurusan surat izin kepemilikan atau penangkaran hewan ataupun burung burung yang dikategorikan langka dan dilindungi pemerintah tersebut. Pengurusan izin penangkaran di BKSDA lebih dipusatkan pada kelengkapan syarat syarat untuk ijin penangkarannya. Ijin itu sendiri diajukan kepada direktur Jendral PHKA (Pelestari Hutan dan Konservasi Alam) Departemen Kehutanan dengan tembusan kepada Direktur konservasi keanekaragaman hayati (KKH), Sekretaris Jendral PHKA dan Kepala Balai KSDA setempat. 

Adapun surat permohonan ini harus dilengkapi pula dengan:
  1. Proposal Ijin penangkaran
  2. Foto copy KTP untuk individu/perseorangan dan akta notaris badan usaha
  3. Surat keterangan Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat
  4. Bukti tertulis asal usul indukan
  5. BAP persiapan tekhnis
  6. dan Surat Rekomendasi dari kepala BKSDA setempat.

Untuk lampiran dari poin ke 4 hingga ke 6 ini adalah hal yang pertama harus kita urus sebelum mengajukan ijin penangkaran, pengurusan surat surat ini bisa dilakukan di kantor BKSDA setempat.
- Sedangkan untuk Bukti Asal usul indukan bisa berasal dari:
- Jika burung tersebut hasil tangkapan alam prosesnya bisa mengajukan ijin tangkap terlebih dahulu ke kepala BKSDA setempat.
- Jika burung didapat dari impor harus dilengkapi bukti dokumen impor burung
- Burung yang didapat dari hasil konservasi seperti taman burung, kebun binatand, dll
- Burung yang didapat dari penyelamatan satwa.
- Untuk BAP persiapan tehnis bisa didapt dari hasil survey team BKSDA setempat yang ditandatangani oleh kepala BKSDA.
- Surat Rekomendasi adalah surat yang dibuat oleh kepala BKSDA setempat.

Untuk kepemilikan burung yang dilindungi BKSDA juga memeriksa bukti asal usul dari ring yang digunakan di kaki burung tersebut, ring tersebut harus memiliki kode khusus dan jika burung burung seperti jalak bali yang beredar di pasaran tidak dilengkapi dengan ring tersebut akan dianggap sebagai burung curian atau ilegal dan akan dilakukan penyitaan dan dikembangkan dengan proses hukum.

Alamat dan kontak BKSDA untuk masing-masing propinsi berikut ini diperoleh langsung dari sumber di situs Kementrian Kehutanan RI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar