Kamis, 25 Juli 2013

KEGIATAN USAHA PETERNAKAN YANG PERLU IZIN DARI PEMERINTAH

Sebelum anda memulai sebuah usaha terutama menentukan skala, anda perlu memahami juga peraturan perundangan yang berlaku di negara kita khusunya dalam bidang peternakan.  Dalam bidang peternakan tentu saja turunan dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah adalah Permentan/Kepmentan sebagai juknis dan juklak yang harus anda ketahui supaya di kemudian hari anda tidak tersangkut masalah hukum.
Kaitan dari skala usaha ternak budidaya ini dengan perencanaan adalah adanya aturan pemerintah yang mengatur bahwa usaha peternakan skala tertentu membutuhkan izin usaha, adapun peraturan pemerintah yang mengatur tentang skala usaha budidaya ternak yang wajib izin ini adalah keputusan menteri pertanian yang dikeluarkan dengan KEPMENTAN NO.404/KPTS/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perijinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan. Berikut aturan skala ternak wajib izin dari Pemda setempat atau kantor pelayanan izin KP2TD:

  1. Ayam ras pedaging dengan kapasitas lebih dari 15.000 ekor/ siklus
  2. Ayam ras petelur lebih dari 10.000 ekor ayam produktif
  3. Itik, angsa atau entok lebih dari15.000 ekor
  4. Ayam kalkun lebih dari 10.000 ekor
  5. Burung puyuh lebih dari 25.000 ekor
  6. Burung dara lebih dari 25.000 ekor
  7. Kambing /domba lebih dari 300 ekor
  8. Sapi potong lebih dari 100 ekor
  9. Kerbau lebih dari 75 ekor
  10. Sapi perah lebih dari 20 ekor
  11. Kuda lebih dari 50 ekor
  12. Kelinci lebih dari 1.500 ekor
  13. Rusa lebih dari 300 ekor
Jika anda ingin membuka usaha budidaya ternak perhatikan dulu kapasitasnya kurang atau lebih dari ketentuan , sehingga  skala usaha anda dikategorikan usaha yang tidak wajib izin itu berdasarkan aturan diatas.  Selain peraturan dari pusat anda juga harus lihat tentang Perda tentang peternakan di daerah anda karena berbeda daerah bisa saja berbeda perda yang diberlakukan.  Untuk Lihat Regulasi ini tentu saja anda bisa berkonsultasi dengan dinas peternakan setempat dan mereka akan dengan senang hati memberikan jawaban yang memuaskan anda. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar